IMCNews.ID - Sebanyak lebih dari 6.000 rekening terdeteksi terkait dengan aktivitas judi online. Ribuan rekening itu telah diidentifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disampaikan ke perbankkan untuk dilakukan pemblokiran.
Menurut Ketua DK OJK Mahendra Siregar seluruh rekening sedang diselidiki. Jika terbukti melakukan transaksi judi online maka akan segera diblokir.
"Kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang diblacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya," ujarnya,Jumat (9/8/2024) dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya terus memantau untuk memberantasan judi online.
Praktek jual beli rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online saat ini tengah marak.
Ada ribuan rekening terdeteksi dibuat oleh sindikat dengan memanfaatkan masyarakat dengan pendapatan rendah.
"Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait," ujarnya. (*)
HPN 2027 Belum Diputuskan, Dewan Pers Akan Libatkan Seluruh Konstituen
Jalur Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup Sementara, Termasuk TNKS
10 Desa di Jambi Diajukan Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Ikut Padamkan Karhutla, Gubernur Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB
Sikapi Tingginya Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Usulkan Penghapusan Pajak