IMCNews.ID, Jambi - Dalam sepekan, empat pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan jajaran.
Dalam empat kejadian itu polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, luas lahan yang terbakar dari empat tersangka ini seluas 43 hektar.
"Seperti di Muaro Jambi, Tebo dan Tanjab Timur, di Tanjab Timur ada dua tersangka," katanya, Rabu (31/7/2024) kemarin.
Menurut dia saat ini ada empat kasus karhutla yang sudah masuk tahap penyidikan dan 27 kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan ataupun bagi korporasi. Kita akan lakukan penegakan hukum," tambahnya.
Dia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.
"Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada. Perlakuannya sama, baik kepada individu ataupun korporasi," pungkasnya.
Bagi mereka yang ketahuan membakar hutan, ancaman pidananya tidak main-main. Mereka akan dikenakan pasal 108 UU Perkebunan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 187 dan atau pasal 188 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU