IMCNews.ID - Sindikat judi online berhasil diungkap. Seorang tersangka bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat diamankan Senin (15/7/2024) lalu.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sebanyak 449 kartu ATM yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram itu.
"Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Jefri), para target diberikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membuka rekening," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, Jumat (26/7/2024) kemarin.
Tersangka Jefri mengaku mendapatkan rekening dan ATM dari warga di Tambora, Jakarta Barat dengan harga per rekening sekitar Rp1 juta.
Jefri kemudian mencari warga untuk membuka rekening penampungan dari sejumlah warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Mereka semua rata-rata berkemampuan ekonomi lemah dan tergiur dengan tawaran tersangka Jefri.
"Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta," tutur Andri.
Penangkapan Jefri berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga melakukan jual beli rekening yang digunakan untuk judi online.
Saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank. (*)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
KI Jambi Gelar FGD dengan 10 Informan Ahli Petakan Indeks Keterbukaan Informasi