IMCNews.ID, Jakarta - Penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan telah dihentikan.
Penghentian penyidikan itu menyusul diterimanya permohonan Pegi di sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024) lalu.
Kejati Jabar kata Sri, akan segera membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan pengembalian SPDP yang telah dikirimkan Polda Jabar ke pihak kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, sudah hampir dua pekan Pegi Setiawan bebas dari tahanan. Dia memenangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka dirinya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. (*)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin