IMCNews.ID, Jakarta - Ancaman kekerasan selalu mengintai kaum perempuan. Maka hendaknya perempuan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
"Selalu waspada, jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati, Selasa (2/7/2024).
Sebagaimana diketahui, belum lama ini terungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang wanita berinisial D oleh seorang lelaki yang tidak dikenal, berinisial KH, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Kementerian PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan UPTD PPA Kota Makassar guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Sementara ini, kata dia, UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan penjangkauan dan memberikan layanan psikologis kepada korban.
Ratna Susianawati menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi perempuan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Undang-undang ini secara khusus mengatur mengenai pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, dan penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Rabu (12/6/2024). Kejadian itu berawal ketika korban yang sedang bertengkar dengan kekasihnya, didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi.
Korban kemudian ikut pelaku dengan harapan akan dibawa ke kantor polisi. Namun kemudian pelaku membawa korban ke wisma di Makassar dengan alasan memiliki janji dengan kakaknya.
Di wisma tersebut korban mengalami kekerasan seksual. Untungnya pelaku KH saat ini sudah diamankan oleh Unit Polrestabes Makassar. (*)
Kabel Jaringan Internet Rusak Estetika Kota, Pemkot Jambi Minta APJII Rapikan
Tampung Aspirasi Tenaga Honorer, DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan
KPU Provinsi Jambi Dampingi KPU Kabupaten/Kota Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Parkir Ganda di Pasar Jadi Soal, Begini Solusi yang Direncanakan Pemkot Jambi
Pelaku PETI di Bungo Diberi Waktu Seminggu Hentikan Kegiatan