Peredaran 3,98 Kg Sabu dan 19.895 Butir Ekstasi Digagalkan Polda Jambi

Selasa, 02 Juli 2024 - 10:19:17 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Peredaran sebanyak 3,98 kilogram narkotika jenis sabu dan 19.895 butir ekstasi senilai Rp10 miliar berhasil digagalkan Polda Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan narkotika ini dibawa dari Pekanbaru melintasi Jambi menuju Palembang.

Menurutnya, pada Jumat (28/6/2024) pukul 13.00 WIB, polisi menangkap tersangka AR di wilayah Muaro Jambi perbatasan Palembang saat membawa barang haram itu.

Saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,9 kilogram dan 19 ribuan butir ekstasi.

Dari pengembangan terhadap AR, polisi menangkap tersangka AU yang juga pengedar dan bagian dari sindikat peredaran narkoba. 

Kedua tersangka yang diamankan adalah warga Batanghari dan merupakan residivis.

Pengakuan tersangka AR, dia sudah tiga kali memasukkan narkotika dari Pekanbaru ke Jambi. Dari jasa kurir sabu itu, AR mendapatkan upaya Rp30 juta per kilogram.

"Pelaku mengaku sempat 14 kg yang diedarkan di Jambi, " katanya, Senin (1/7/2024) kemarin.

Dari total barang bukti yang disita itu jika dikalkulasikan nilai barang tersebut mencapai Rp10 miliar.

Jika satu gram narkotika digunakan lima orang, maka polisi berhasil menyelamatkan Rp40 ribu penduduk terhindar dari peredaran narkoba.

Ernesto mengatakan dugaan sementara narkotika sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia. Saat ini kepolisian masih menyelidiki asal narkoba yang tersangka pelaku bawa.

Atas perbuatan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kalau tidak bisa menunjukkan siapa di atasnya, ancaman keduanya itu bisa hukuman mati," tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA