IMCNews.ID, Jakarta - Diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL, yang mana MH (Muhammad Hatta) sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan," kata kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (20/5/2024).
Ali menerangkan aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat juga turut dilibatkan penyidik KPK untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.
Tim penyidik KPK selanjutnya akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka.
Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir penyidik KPK sedang melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang itu digunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2024), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, suami dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti pada Rabu, 15 Mei 2024.
Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Diduga Pajak Negara Dari Sektor Perkebunan Sawit Bocor Hingga Rp300 Triliun
Pemprov Jambi Dukung Rakorda Sensus Pertanian 2023 Demi Rancang Masa Depan Indonesia yang Berdaulat
DPRD Kota Jambi Ingatkan Studi Tiru Kepsek ke Luar Negeri Jangan Terjadi Lagi
PDIP Pecat Akmaluddin Dari Keanggotaan Partai, Langsung Diusulkan PAW Dari Posisi Anggota DPRD Jambi
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Mulus, Warga: Terimakasih Pak Haris
2,7 Juta Surat Suara untuk Pilgub Tiba di Jambi, Langsung Didistribusikan ke Kabupaten/Kota
Empat PPK di Sarolangun Tersandung Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Segera Disidangkan