IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi merespon dugaan pungutan liar (Pungli) dalam seleksi penerimaan badan adhoc baik Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Kabar pungli ini terjadi di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin. Komisioner KPU Provinsi Jambi, Edison menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim penelusuran untuk mencari tahu persoalan tersebut.
"Kami akan mengumpulkan data permasalahan, alat bukti maupun saksi atau bisa melakukan pengaduan melalui nomor telepon/whatsapp kontak/hotline pengaduan yakni 08117421880 atau 082376206671," imbuhnya.
Selain itu, dia juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan politik uang dalam proses seleksi PPK dan PPS untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi melalui tim yang turun ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
"Atau dapat menghubungi nomor kontak/whatsapp di atas atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan A Thalib Nomor 33, Kelurahan Pematang Sulutr, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," katanya.
Laporan, sambung dia, wajib dengan menyertakan minimal 2 alat bukti yang valid. Dia menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi akan merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor.
"Laporan yang menyertakan minimal 2 alat bukti yang valid akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (*)
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
Dalam Tujuh Hari, Tim Gabungan Berhasil Tutup Ratusan Sumur dan Puluhan Camp Ilegal