IMCNews.IS, Muaro Jambi - Hari pertama pembukaan pendaftaran penjaringan calon kepala daerah dibuka oleh DPC PPP Muaro Jambi, Masnah Busro langsung mengutus timnya, Sudirman mengambil formulir di Kantor DPC PPP Kabupaten Muaro Jambi.
Tim Masnah datang sekitar pukul 15.00 WIB, ke kantor DPC PPP Muaro Jambi yang terletak di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko. Kedatangan rombongan langsung disambut oleh tim penjaringan Calon Kepala Daerah (Cakada) PPP Muaro Jambi.
Ketua Tim Penjaringan Cakada PPP Muaro Jambi, Majid mengatakan jika Masnah Busro menjadi kandidat pertama yang mengambil formulir.
"Alhamdulillah hari ini merupakan hari pertama kita membuka pendaftaran dan tim Masnah Busro menjadi yang pertama mengambil formulir," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Majid menjelaskan tentang tahapan dalam proses penjaringan yang dilakukan PPP Muaro Jambi. Termasuk beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Untuk tahap pertama pengambilan dan penyerahan formulir. Setelah itu kita akan melakukan seleksi atas berkas yang dikumpulkan kandidat, baru nantinya melakukan survei terhadap masing-masing kandidat," terangnya.
Ditambahkan Majid, beberapa kandidat juga sudah melakukan komunikasi untuk mengambil formulir. Ada yang rencananya akan mengambil sendiri dan ada yang diwakili timnya.
"Kita membuka kesempatan selama 17 hari untuk proses pendaftaran dan penyerahan berkas ini. Jadi waktunya masih panjang," kata Majid.
Sementara Sudirman pada kesempatan itu menyatakan, akan segera melengkapi persyaratan. Untuk penyerahan akan dilakukan langsung oleh Masnah Busro.
"Kalau penyerahan berkas secepatnya akan kita lakukan. Ibu Masnah sendiri yang akan datang bersama tim," pungkasnya. (*)
Kabel Jaringan Internet Rusak Estetika Kota, Pemkot Jambi Minta APJII Rapikan
Tampung Aspirasi Tenaga Honorer, DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan
KPU Provinsi Jambi Dampingi KPU Kabupaten/Kota Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Parkir Ganda di Pasar Jadi Soal, Begini Solusi yang Direncanakan Pemkot Jambi
Pelaku PETI di Bungo Diberi Waktu Seminggu Hentikan Kegiatan