RUU PBJ Publik Akan Segera Disahkan

Sabtu, 04 Mei 2024 - 14:27:06 WIB

IMCNews.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (RUU PBJ Publik) bakal segera disahkan. RUU ini sebagai bentuk upaya percepatan Pengadaan Barang/Jasa Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) melalui katalog elektronik.

Hal ini sebagai bagian dari aksi afirmasi belanja PDN dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi hadir saat Rapat Koordinasi Pemberian Paraf pada RUU PBJ Publik yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (2/5/2024) kemarin.

Menko Luhut mengungkapkan, RUU PBJ Publik akan menginduksi perubahan berdampak besar dalam struktur administrasi negara. Negara akan merasakan beragam manfaat signifikan, termasuk peningkatan peluang bagi UMKM serta perusahaan besar, dengan pula membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. 

Yang terpenting, RUU ini diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi yang merugikan negara.

“Kita jangan menghambat inovasi dengan membuat aturan yang berbelit-belit dan sudah ketinggalan jaman. Dengan diresmikannya RUU PBJ Publik, inovasi akan terus bermunculan, efisiensi dan transparansi akan menjadi kenyataan, serta praktik korupsi akan mengalami penurunan yang signifikan, sebab seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dilaksanakan melalui platform e-katalog yang menjunjung tinggi transparansi,” kata Luhut.

Sejalan dengan itu, Kepala LKPP menyampaikan dengan telah dituangkannya aturan tentang pengadaan barang/jasa ke dalam RUU PBJ Publik, Pemerintah akan memfokuskan pemberdayaan industri dalam negeri, penguatan industri domestik, teknologi dan inovasi, transformasi digital, perlindungan hukum, dan pelayanan publik.

“Katalog elektronik Versi 6 mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik kepada pengguna. Yaitu melalui fitur baru katalog elektronik LKPP memberikan kemudahan kepada para stakeholdernya dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah. Juga akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan,” kata Hendi. (*)



BERITA BERIKUTNYA