IMCNews.ID, Jakarta - Sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran, sebaiknya pemilik memastikan kondisi kendaraannya prima dan siap dibawa untuk perjalanan jarak jauh.
Khusus bagi pengguna kendaraan dengan penggerak roda depan, baiknya memahami cara mengendarai kendaraannya terutama saat melewati medan menanjak dan licin.
Dikutip dari kompas.com, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, mobil dengan penggerak roda depan lebih rentan dan gampang mengalami selip saat melewati jalan menanjak apalagi licin.
"Ketika ingin melewati rintangan yang licin atau menanjak, jangan menginjak pedal gas terlalu dalam karena penggerak roda depan itu lebih mudah kehilangan cengkraman. Bila ban mobil sudah spin, kendaraan justru akan merosot di tanjakan, atau diam di tempat," sebutnya.
Oleh karenanya, dia menyarankan pengendara agar dapat memastikan roda kendaraan berputar secara perlahan. Selain itu juga gunakan rem tangan untuk menahan kendaraan tidak merosot saat mobil mulai bergerak.
Kemudian, turunkan rem tangan dan tekan gas secara halus dan bertahap, jangan terburu-buru menginjak pedal gas.
Kemudian, ketika melewati jalan licin gunakan putaran mesin yang rendah. Pertahankan gigi transmisi pada satu tingkat lebih tinggi dibandingkan saat berjalan biasa.
“Posisikan gigi lebih tinggi satu tingkat, misal saat berjalan 40 km/jam di jalan biasanya menggunakan gigi 2, di jalan licin bisa menggunakan gigi 3. Ini karena mobil FWD memiliki traksi terhadap permukaan jalan lebih kecil, jadi harus bertahap,” jelasnya.
Selain itu pengendara juga harus jeli memanfaatkan momentum. Tips amannya, saat melewati tanjakan dan ada kemacetan, beri jarak yang cukup dengan kendaraan di depan untuk mengambil ancang-ancang dan tenaga yang cukup buat melibas tanjakan. (*)
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
Dinamika Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi, Seswantim: Untuk Keberlanjutan CE
Tim Cek Kondisi Jembatan Gentala Arasy Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara, Ini Hasilnya
Haji Trending di Twitter, Rektor UIN Jambi: Ini Bentuk Dukungan Positif Untuk Kemenag RI
Gubernur Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara Jalur Darat, Ini Alasannya
KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
UU Desa Disahkan, Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Segini Besaran Gajinya