IMCNews.ID, Jambi - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi hentikan operasional selama cuti lebaran sejak 8 hingga 15 April 2024.
Keputusan ini seiring dengan penetapan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri selama periode cuti bersama tersebut, MPP tak membuka layanan.
"Selama cuti bersama sejak 8 sampai 15 April MPP tak membuka layanan," kata dia.
Untuk diketahui, layanan yang tersedia di MPP mencakup berbagai keperluan masyarakat, seperti layanan perbankan, perpajakan, pelayanan kependudukan, pembuatan dokumen, hingga layanan haji dan pernikahan.
Ada 31 gerai dari berbagai instansi vertikal, daerah, BUMN, dan BUMD yang beroperasi di MPP Kota Jambi. (*)
Ivan Soroti Rendahnya Serapan APBD Provinsi Jambi, Harus Ada Percepatan
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Mau Tukar Uang untuk THR, Cek Disini Jadwal Penukaran di Kas Keliling BI