IMCNews.ID, Jambi - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang diharapkan dan ditunggu oleh buruh atau karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Surat Edaran itu menurut Menaker berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya.
Menaker mengatakan harga barang-barang dan kebutuhan pokok biasanya akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.
Makanya, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan membuat edaran sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. (*)
Kabel Jaringan Internet Rusak Estetika Kota, Pemkot Jambi Minta APJII Rapikan
Tampung Aspirasi Tenaga Honorer, DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan
KPU Provinsi Jambi Dampingi KPU Kabupaten/Kota Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Parkir Ganda di Pasar Jadi Soal, Begini Solusi yang Direncanakan Pemkot Jambi
Pelaku PETI di Bungo Diberi Waktu Seminggu Hentikan Kegiatan
Kegiatan Donor Darah Serentak Dalam Rangka HUT ke-7 SMSI Peroleh Penghargaan MURI