IMCNews.ID, Jambi - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang diharapkan dan ditunggu oleh buruh atau karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Surat Edaran itu menurut Menaker berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya.
Menaker mengatakan harga barang-barang dan kebutuhan pokok biasanya akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.
Makanya, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan membuat edaran sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. (*)
Ivan Soroti Rendahnya Serapan APBD Provinsi Jambi, Harus Ada Percepatan
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Kegiatan Donor Darah Serentak Dalam Rangka HUT ke-7 SMSI Peroleh Penghargaan MURI