IMCNews.ID, Jambi - Jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijiriah dipersingkat. Pengaturan jam kerja itu diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemprov Jambi.
SE itu ditujukan kepada Bupati dan walikota, kepala perangkat daerah pemerintah, dan kepala kantor wilayah kementerian/lembaga non kementerian/lembaga lainnya di wilayah kerja Provinsi Jambi.
Dalam SE yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Sudirman itu mengatur jam kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dan enam hari kerja.
Pada SE nomor 2715/SE/BKD-5.3/III/2024 itu pegawai ASN selama bulan Ramadhan 1445 pulang lebih cepat dari biasanya. Apel Senin dan apel pagi setiap hari ditiadakan kecuali upacara hari besar nasional yang telah ditentukan.
Berikut aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1445 H:
Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 WIB – 15.00 WIB
Waktu Istirahat
Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at
Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis
Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB
Waktu Istirahat
Pukul : 12.00 WIB – 12.30 WIB
2) Hari Jum’at
Pukul : 07.00 WIB – 11.30 WIB
3) Hari Sabtu
Pukul : 07.30 WIB – 13.45 WIB. (*)
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi