IMCNews.ID, Jambi - Selama Ramadan 1445 H tempat hiburan malam di Kota Jambi dilarang untuk beroperasi. Larangan ini tertuang dalam surat edaran nomor: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
"Jadi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersamaan dan keselarasan aktivitas ekonomi dengan nilai-nilai keagamaan di Kota Jambi," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar.
Surat edaran itu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama berbagai pihak forkompinda. Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
"Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari. (*)
Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bekali Warga Bajubang Hadapi Risiko Kebakaran
Komisi XII DPR RI Agendakan Investigasi Lapangan Soal Pemasangan Pipa Gas Jadestone
MPW PP Jambi Minta Komisi XII Panggil Jadestone Soal Pemasangan Pipa Gas
Wajah Ganda Ekonomi Merangin, Statistik Membaik, Struktur Tertinggal
Ivan Wirata Soroti Efek Domino Kenaikan Harga Elpiji Nonsubsidi
Hadapi Kemarau Ekstrem Tahun Ini, Ratusan Sumur Bor BRGM Harus Dievaluasi