IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi dan jajaran akan menggelar operasi Keselamatan Siginjai 2024 mulai Senin, 4 sampai dengan 17 Maret 2024. Operasi ini digelar menyambut Ramadan.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, ada 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini. Dia mengimbau pengendara untuk menaati aturan berlalu lintas.
"Saya terus menghimbau supaya masyarakat tertib berlalu lintas. Jangan harus menunggu ada polisi baru taat. Sayangilah nyawa kalian," kata Dhafi.
Berikut 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Siginjai 2024 oleh Polda Jambi:
1. Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara
2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
3. Pengendara melawan arus
4. Melebihi batas kecepatan
5. Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL)
6. Kendaraan yang gunakan knalpot tidak sesuai dengan spek
7. Kendaraan gunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
8. Kendaraan yang gunakan plat nomor khusus atau rahasia. (*)
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftar Namanya
DPRD Kota Jambi Desak Andrew’s Party Mart Lengkapi Izin, Tunda Operasional
DPRD Kota Jambi Soroti Videotron di Depan BW Luxury, Singgung Soal Izin dan Tata Ruang
Suwandi dan Rifani Terpilih Pimpin AJI Jambi, Ungkap Tantangan Lebih Besar di Pemerintahan Baru