Soal Mekanisme Pendaftaran Cakada Dalam Pilkada Serentak 2024, Begini Penjelasan KPU

Kamis, 29 Februari 2024 - 16:16:49 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di depan mata. Masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) akan dimulai Agustus mendatang.

Lantas bagaimana mekanisme pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) nantinya. Apakah masih menggunakan hasil Pileg yang lama atau menggunakan hasil Pileg 2024 ini.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi mengatakan jika pendaftaran cakada di Pilkada serentak nanti akan menggunakan hasil pemilu 2024. 

"Karena KPU sudah menetapkan partai politik peserta pemilu yang baru. Sehingga partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon adalah parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024," katanya, Kamis (29/2/2024).

Namun demikian, secara teknis tetap menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Dia menjelaskan, dalam pasal 39 Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota adalah pasangan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Soal syaratnya diatur pada Pasal 40 UU yang sama. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat 

mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Dia menerangkan, untuk hasil pemilu 2024 saat ini proses rekapitulasi berjenjang masih berlangsung. Dimana terakhir 20 Maret 2024.  

Setelah rekap nasional, 3× 24 jam peserta pemilu bisa memasukkan gugatan ke MK setelah rekapitulasi tingkat naaional.

"Jika tidak ada gugatan maka bisa langsung dilakukan penetapan jumlah kursi DPRD di daerah tersebut dengan dasar surat keterangan dari MK," ungkapnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA