Korban Kasus UU ITE Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Jambi yang Berubah

Kamis, 22 Februari 2024 - 16:34:41 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Korban pencemaran nama baik lewat media sosial Chodijah Saragih, mempertanyakan kasus yang menimpa dirinya. Pasalnya, pelaku yang kini sudah berstatus terdakwa Herry Silalahi, hanya dituntut 8 bulan berdasarkan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik secara lisan.

Donald Lubis, SH kuasa hukum Chodijah menjelaskan, kasus ini sejak awal dilaporkan, penyelidikan lalu ke tahap penyidikan bahkan ke penuntutan adalah kasus ITE. Sebab pencemaran nama baik dilakukan lewat media sosial.

Dakwaan primair terhadap terdakwa adalah Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada di dalam dakwaan primair. Sementara Pasal 310 KUHPidana merupakan dakwaan subsidair.

"Kita sudah laporkan ini ke Komisi Yudisial agar ikut mengawal dan mengawasi kasus ini. Sebab ada kejanggalan," kata Donald kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, UU ITE itu merupakan lex spesialis penghinaan yang dilakukan dalam media elektonik. Sehingga kata dia, kasus ini dilaporkan ke Cyber Crime Polda Jambi

"Kasus bergulir di Polda Jambi sejak 2021, dan sudah bolak balik dari Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kita juga sudah beberapa kali minta keterangan ahli," katanya.

Namun dalam proses persidangan setelah kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, pihak Kejati Jambi malah memasukan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

"Jadi kita memperpertanyakan kenapa ini berubah pasal dan berubah ketentuan UU dari pidana khusus menjadi pidana umum. Kita mempertnayakan ini, ada apa denan perkara ini," katanya.

Donald menegaskan bahwa pelaporan kasus ini dibuat karenanya penceraman nama baik di media sosial Facebook.

Sehingga kata dia, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada di dalam dakwaan primair.

Namun kata dia, kenapa tiba-tiba dalam tuntutan terdakwa dikenakan Pasal 310 KUHPidana, sementara unsur-unsur tidak terpenuhi dalam postingan di Facebook ini.

"Pasal 310 itu adalah penghinaan atau pencemaran yang dilakukan secara lisan, sementara ini kan secara tertulis di media facebook. Jadi menurut kita jaksa penuntut umum dalam hal ini tidak profesional dalam menangani perkara ini," tegas Ronald.

Untuk itu selaku kuasa hukum Chodijah Saragih, pihaknya merasa keberatan dan akan melakukan upaya terhadap tindakan jaksa penuntut umum. 

"Kita akan laporkan ke Jamwas dan Kejagung," tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA