12 TPS di Jambi Dipastikan PSU, Ini Rinciannya

Rabu, 21 Februari 2024 - 08:36:14 WIB

Suparmin
Suparmin

IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 12 dari 11.160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Jambi dipastikan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU di 12 TPS itu lantaran terjadi beberapa kecurangan yang beragam. Bahkan ada yang mencoblos sampai dua kali di TPS yang berbeda.

"Ada pemilih yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, sehingga seusai peraturan KPU harus dilakukan pemilihan ulang, dan sudah ada rekomendasi dari PTPS melalui Panwascam yang ditembuskan ke PPK dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Selasa (20/2/2024).

Selain kru, asa pemilih yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga memilih.

"Masalah utamanya pemilih, ada pemilih non DPT, DPTb dan KTP El bukan alamat TPS tersebut dibiarkan memilih. Ada Pemilih yang mencoblos 2 kali di TPS berbeda, ada karena Pemilih Potensial yang belum punya KTP El," sebutnya. (*)

 Berikut rincian TPS yang bakal melakukan PSU:

Kota Jambi 4 TPS

1) TPS 66 - Simpang Rimbo - Kec. Alam Barajo, seluruh jenis Surat Suara (SuSu)

2) TPS 15 - Penyengat Rendah - Kec. Telanaipura, surat suara PPWP

3) TPS 21 - Buluran Kenali - Kec Telanaipura, surat suara PPWP, DPD RI dan DPR RI

4) TPS 4 - Kenali Besar - Kec Alam Barajo - SuSu PPWP

Batanghari 5 TPS

1) TPS 4 - Sukaramai - Kec Muaro Tembesi, Seluruh jenis SuSu

2) TPS 3 - Pelayangan - Kec Tembesi, seluruh jenis SuSu

3) TPS 8 - Lubuk Ruso - Kec Pemayung, SuSu PPWP

4) TPS 3 - Lubuk Ruso - Kec Pemayung, surat suara PPWP

5) TPS 3 - Rantau Kapas Tuo - Kec Tembesi, seluruh jenis SuSu

Tebo 3 TPS

1) TPS 1 Tabun, Kec. VII Koto, Seluruh jenis SuSu

2) TPS 2 Tabun, Kec. VII Koto, Seluruh jenis SuSu

3) TPS 3 Tabun, Kec. VII Koto, Seluruh jenis SuSu



BERITA BERIKUTNYA