IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus mengusut kasus pengrusakan kantor Gubernur Jambi yang terjadi saat demonstrasi sopir angkutan batu bara 22 Januari 2024 lalu.
Saat ini sudah ada enam pelaku yang identitasnya sudah diketahui dan bakal segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhammad Aulia Nasution.
"Sudah ada sekitar 6 identitas pelaku yang sudah dikantongi dan akan ditetapkan tersangka," katanya.
Kompol Muhammad Aulia Nasution mengatakan, laporan Pemprov Jambi itu telah naik ke penyidikan.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan hasil gelar perkara.
"Statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, sudah gelar perkara," kata Aulia.
Menurut dia, ke enam pelaku akan segera dipanggil penyidik untuk diperiksa. Sementara ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada enam orang pelaku dan kemungkinan bertambah. Identitas sudah kita kantongi, tapi pelaku ini belum tersangka," ungkapnya.
Aulia berharap, para pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini menyerahkan diri. Namun sampai kini, penyidik belum melakukan upaya pemanggilan.
"Para pelaku ini tinggal kita tangkap saja. Apabila mereka menyerahkan diri itu sangat bagus untuk dia sendiri," ujarnya.
Aulia belum merinci peran-peran dari 6 orang tersebut. Namun, keenamnya diperkuat dari alat bukti seperti rekaman video.
"Jadi kita sudah yakin dari beberapa spek penilaian kita sudah mengarahkan ke 90 persen. Kalau mereka datang ya Alhamdulillah, kalau memang tidak kita upaya paksa," ungkapnya.
Seperti diberitakan, demonstrasi sopir angkutan batu bara yang meminta dibuka kembali operasional batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir anarkis, Senin (22/1/2024). Sejumlah kaca Kantor Gubernur Jambi pecah dilempari massa.
Atas kerusakan sejumlah fasilitas di Kantor Gubernur, Pemprov melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Kerugian atas pengrusakan fasilitas itu ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Rincian kerusakan Kantor Gubernur itu di antaranya, 137 keping kaca kantor, 30 unit lampu tembak, 25 unit lampu hias, 5 unit lampu gantung, 2 unit AC standing, 12 unit AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat. (*)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Dikunjungi Pimpinan SKK Migas, PCJL Jelaskan Program Pengembangan, Eksplorasi hingga Target Produksi