IMCNews.ID, Batanghari - Dua tersangka kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di hutan lindung Tahura di kawasan Senami Kabupaten Batanghari ditangkap polisi.
Mereka adalah S dan E. Sementara satu lainnya yakni D meninggal dunia saat kejadian ledakan.
"Tersangka sudah kita dapatkan dari kebakaran sumur minyak illegal di daerah tersebut. Tersangka yang kita amankan untuk saat ini berjumlah dua orang," kata Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ring untuk melakukan pengeboran minyak.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebanyak Rp60 miliar.
Sebagaimana diketahui, ledakan sumur minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran hebat itu diduga diakibatkan aktifitas sumur minyak ilegal di dalam wilayah Taman Hutan Raya Sultan Thaha pada Jumat malam pukul 18.45 WIB. (*)
Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
Dinamika Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi, Seswantim: Untuk Keberlanjutan CE
Tim Cek Kondisi Jembatan Gentala Arasy Pasca Ditabrak Tongkang Batu Bara, Ini Hasilnya
Haji Trending di Twitter, Rektor UIN Jambi: Ini Bentuk Dukungan Positif Untuk Kemenag RI
Gubernur Hentikan Sementara Aktivitas Angkutan Batu Bara Jalur Darat, Ini Alasannya
KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Polisi Amankan Dua Tersangka Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari