IMCNews.ID, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari posisinya karena bergabung ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebagai juru kampanye (jurkam).
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
"Kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau (Khofifah) harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Yahya, Jumat (19/1/2024).
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti.
"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya.
Secara lembaga, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal Pilpres. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.
Senentara itu, Khofifah mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari kebijakan PBNU yang harus dihormati dan dipatuhi.
"Kalau saya masuk TKN tanggal 21 Januari, berarti tanggal 21 saya nonaktif (PBNU)" kata Khofifah, Jumat (19/1/2024).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur ini telah memberikan dukungan resmi kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, sebagai konsekuensi dari dukungannya tersebut, PBNU mengharuskan Khofifah untuk nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU.
PBNU akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) penonaktifan untuk sejumlah pengurus yang terlibat dalam kegiatan pemilu. Hal itu untuk menunjukkan komitmen NU terhadap netralitas dan integritas organisasi. (*)
Kejati Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Sumbar
Presiden Janjikan Insentif Rp1 Miliar Untuk Atlet Peraih Medali Emas Sea Games
Bongkar Penipuan Modus Jual Beli Kendaraan Online, Polisi Bekuk Dua Pria di Bungo
Al Haris: Generasi Muda Aset Negara, Perlu Ditingkatkan SDM-nya
Wonderful Indonesia Award 2025, Gubernur Al Haris Raih Most Inspiring Tourism Leader
Megawati: Kekuasaan Itu Enak Tapi Kalau Sudah Waktunya Berhenti, Jangan Lupa Daratan