IMCNews.ID - Perusahaan Listrik Negara (PLN) kerap membangun tiang listrik di mana saja sesuai kebutuhan. Terkadang ada tiang listrik yang didirikan di halaman tempat tinggal hingga mengganggu aktivitas.
Nah, bagaimana jika kita ingin memindahkan tiang tersebut, bagaimana prosedurnya?
Mengutip dari detikcom, Costumer Service PLN menjelaskan bahwa untuk memindahkan tiang listrik bisa menghubungi PLN di nomor 123.
Setelah menghubung nomor tersebut, sampaikan pengajuan pemindahan tiang listrik dengan menyampaikan nomor ID pelanggan yang terdekat dengan tiang listrik tersebut.
"Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi," tutur salah satu pegawai PLN, Sabtu (13/1/2024).
Setelah dihubungi petugas nanti akan asa peninjauan ke lokasi. Setelah survei baru akan diketahui biaya pemindahan tiang listrik.
Setelah survei juga baru bisa diketahui berapa lama proses pemindahannya. Sebab setiap tiang listrik berbeda-beda ukurannya, ada yang panjang, ada yang besar dan ada yang kecil.
Selain melalui telepon, pengajuan memindahkan tiang listrik juga bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.
"Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) 'Pengaduan' untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa," tutupnya. (*)
Upaya PT SAS Selamatkan Hutan Lindung Gambut Londerang dari Karhutla
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Cempaka Putih, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan
Masyarakat Diminta Ikut Jaga Jalur Pipa Migas dan Tingkatkan Kesiagaan Kebakaran
Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Am
Dampak Asap, Pembelajaran Jarak Jauh Siswa PAUD hingga SMP di Kota Jambi Diperpanjang
Kejati Jambi Bagikan Ribuan Masker dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
13 Jenis Pekerjaan yang Rawan Terjadi Perselingkuhan dari Pasangan, Kamu Harus Tahu!