IMCNews.ID, Jakarta - Tingkat kepercayaan publik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terendah berdasarkan hasil survei dariCentre for Strategic and Internasional Studies (CSIS). Selanjutnya diikuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada urutan terendah kedua di antara beberapa lembaga negara.
Tingkat kepercayaan publik kepada DPR hanya 56,2 persen. Sementara tingkat kepercayaan kepada KPK terpaut tipis, yakni 58,8 persen.
"Saat ini trust publik terhadap KPK berada di angka 58,8 persen, ini kabar buruk," kata Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, lembaga yang paling dipercaya publik adalah TNI dengan angka 91,2 persen. Selanjutnya, ada presiden di angka 86,1 persen. Kemudian, ada Kejaksaan Agung 73,8 persen dan Mahkamah Agung (MA) 73,5 persen.
Urutan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) 67,3 persen, kepolisian 65,5 persen dan DPD 60,4 persen.
Menurut dia, di antara lembaga penegak hukum, KPK berada di polisi paling bawah. Padahal sebelumnya, KPK KPK sempat berada di tiga teratas lembaga paling dipercaya publik.
"Tiga tahun sebelumnya trust KPK itu bahkan tiga teratas. Sekarang drop cukup dalam dan ini tentu mengkhawatirkan bagi agenda-agenda pemberantasan korupsi ke depan," imbuhnya.
Untuk diketahui, survei CSIS dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 13-18 Desember 2023 terhadap 1.300 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling. Margin of error survei kurang lebih 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (*)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Kejati Jambi Selamatkan Rp46,7 Miliar Kerugian Negara, Juga Sanksi Dispilin 4 Pegawai