IMCNews.ID, Jambi - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menerima remisi natal selama 1 bulan. Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dihukum selam 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas bagaimana respon pihak keluarga Brigadir J atas remisi yang diterima oleh Putri Candrawathi. Rohani Simanjuntak, tante dari mendiang Brigadir J mengaku menghormati keputusan pemerintah terkait pemberian remisi.
"Biarlah para ahli hukum yang berkuasa," kata Rohani Selasa (26/12/2023) kemarin dikutip dari detikcom.
Menurut dia, keluarga tak ingin berlarut dalam kesedihan. Apalagi dalam momen Natal yang katanya penuh kasih.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat mengatakan jika pemberian remisi itu sudah diatur oleh undang-undang. "Secara hukum itu adalah sah," katanya.
Namun dia menyinggung soal rasa keadilan bagi keluarga korban. Dia menilai remisi kepada Putri Candrawathi terlalu cepat.
"Jadi ini tentu memberikan kesan ringannya hukuman di Indonesia terhadap pelaku kejahatan," sebutnya.
Diketahui, Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang. Pihak Lapas mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawati sudah sesuai dengan persyaratan. (*)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Kades dan Tiga Perangkat Desa Ditahan, Pungli Pembuatan Sertifikat