Pj Kepala Daerah Jangan Main-Main Soal Netralitas ASN Jika Tak Ingin Dicopot, Ini Buktinya!

Rabu, 27 Desember 2023 - 10:19:22 WIB

Deputi Bidang Wasdal BKN, Otok Kuswandaru.
Deputi Bidang Wasdal BKN, Otok Kuswandaru.

IMCNews.ID, Jakarta - Soal netralitas ASN tak bisa main-main. Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Pj Gubernur maupun Bupati/Walikota bisa menyesal jika tak taat terkait aturan netralitas ASN dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 nanti.

Sanksi disiplin berat menanti Pj Kepala Daerah jika nekat dan terbukti melakukan pelanggaran. Sebagai buktinya, pemerintah pusat telah mencopot Pj Bupati Kampar Provinsi Riau yang kemudian diganti oleh Menteri Dalam Negeri.

"Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Provinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN, Otok Kuswandaru, Selasa (26/12/2023) dilansir dari CNBC Indonesia.

Sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN ini juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.

Dijelaskan dalam SKB tersebut segala bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. 

Khusus kasus Pj Bupati Kampar, penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN menemukan informasi bahwa yang bersangkutan ikut dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai.

Otok menekankan bahwa untuk itu diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, dapat juga berpotensi pada pelanggaran disiplinnya. 

"Tingkatan sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis tidak lagi ringan, namun sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat," tegasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA