Luar Biasa, Tiga Orang Ini Bebas ke Luar Negeri Tanpa Harus Kantongi Paspor

Minggu, 24 Desember 2023 - 11:41:35 WIB

Raja Charles III.
Raja Charles III.

IMCNews.ID, Jakarta - Tanpa paspor agaknya mustahil seseorang dapat bepergian ke luar negeri. Namun tidak demikian sebenarnya. Pada kenyataannya, ada tiga orang 'sakti' yang bebas ke luar negeri tanpa harus mengantongi paspor.

Tentunya ketiga orang ini bukan orang sembarangan. Mengutip CNBC Indonesia, tiga orang ini adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito, serta istrinya Permaisuri Masako dari Jepang.

Hak istimewa ini juga dimiliki Ratu Elizabeth II, pendahulu raja Charles III. Bahkan berlaku pada raja atau ratu Inggris Raya pendahulu Raja Charles III. 

Demikian pula dengan Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako, para pendahulu kaisar dan permaisuri Jepang tidak perlu paspor jika ke luar negeri.

Raja Charles bisa bebas bepergian ke luar negeri tanpa paspor. Dia hanya perlu membawa dokumen yang dikeluarkan atas nama mereka. Dokumen itu menyatakan permintaan pihak Kerajaan Inggris untuk mengizinkan rajanya berpergian ke sebuah negara.

"Sekretaris Kerajaan Inggris meminta atas nama Yang Mulia agar semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa dokumen ini melewati wilayah mereka dengan bebas tanpa hambatan atau halangan dan untuk memberi bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan," demikian bunyi dokumen itu, sebagaimana dilaporkan oleh banyak sumber. 

Dokumen tersebut biasanya disiapkan oleh sekretaris pribadi Raja Charles, Sir Clive Alderton. Menurut sebuah laporan, Sir Clive Alderton telah menjadi salah satu penasihat terpercaya dan paling dicintai Raja dan Ratu Camilla sejak 2006, setahun setelah pernikahan mereka pada 2005.

Kemudian, dokumen kementerian tertanggal 10 Mei 1971 menginformasikan bahwa akan sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar dan Permaisuri Jepang. 

Dokumen tersebut juga menambahkan sangat tidak pantas bagi Kaisar untuk menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor sebagai warga negara biasa.

Kaisar dan Permaisuri Jepang hanya diminta untuk menyimpan dokumen kementerian untuk diri mereka sendiri. Meski demikian, keistimewaan ini tidak dimiliki oleh anak-anak kaisar. Mereka tetap memiliki paspor dinas. (*)

Sumber: CNBC Indonesia


BERITA BERIKUTNYA