IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 91 narapidana (napi) lapas yang ada di Jambi diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal 2023.
"Mereka semua dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi, Lili, Rabu (13/12/2023) kemarin.
Dia merincikan, 91 napi yang diusulkan menerima remisi Natal itu yakni 31 napi lapas Kelas II A Kota Jambi. Kemudian, 6 napi lapas Kelas III Sarolangun. Selanjutnya, 7 napi lapas Kelas II B Muara Bungo dan 5 napi lapas Kelas II B Muara Tebo.
Kemudian, 18 napi lapas Kelas II B Kuala Tungkal, 5 napi lapas Kelas II B Muara Bulian, 16 napi lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak, dua napi lapas Perempuan Kelas II B Jambi dan 1 napi LPKA Kelas II B Jambi.
Dari 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas. (*)
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Anggarkan Rp10 Miliar di 2024 Untuk Finishing Gedung Graha Siginjai Kota Jambi