Presiden Jokowi Ungkap Data Ratusan Pejabat Dipenjara Karena Korupsi, Ini Rinciannya

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:30:39 WIB

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi.

IMCNews.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap ratusan pejabat di Indonesia ditangkap dan dipenjara karena melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Presiden saat Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa (12/12/2023) kemarin.

“Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. Ini jangan ditepuktangani,” kata Presiden.

Presiden merincikan, selama periode 2004-2022 ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD yang terjerat korupsi. Kemudian ada 38 menteri dan kepala lembaga.

Selanjutnya ada sebanyak 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, serta delapan komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY.

Selain itu, tercatat 415 pejabat dari sektor swasta dan birokrat yang juga dihukum karena korupsi. Namun sayangnya, banyaknya pejabat yang telah dipenjara karena korupsi ini sepertinya tak membuat jera. Terbukti, masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.

“Artinya ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa pendidikan, pencegahan, penindakan (korupsi) ya (penting). Tetapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total,” ungkapnya.

Dia mendorong dijalankannya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan masif guna mencegah praktik tindak pidana korupsi yang semakin canggih, bahkan bersifat lintas negara dan multi yurisdiksi.

Di sisi lain, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyebut bahwa pemberantasan korupsi sudah diupayakan oleh pemerintah sejak lama dengan pembentukan lembaga atau institusi baru. Termasuk juga dengan pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi dan revitalisasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK.

“Sayangnya, berbagai indikator menunjukkan kurang efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Nawawi.

Nawawi menegaskan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru, atau hanya aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres, atau hanya bersandar pada kinerja aparat penegak hukum.

“Mengingat situasi belakangan ini, kami berharap Bapak Presiden dapat mendorong kembali segala upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, demi masa depan generasi kita. Sinergitas gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk bergerak maju,” katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA