IMCNews.ID, Muarabulian - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batanghari 2024 ditetapkan sebesar Rp2.891.773. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari Muhammad Ridwan Noor menyebut nilai UMK itu di bawah Upah Minumum Provinsi (UMP) Jambi.
"Sesuai hasil penghitungan kami untuk UMK Rp2.891.773,00, di bawah UMP. Artinya sesuai aturan jika hasil kabupaten di bawah, maka UMP yang dipakai," katanya.
Hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Batanghari tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
Maka pada tahun 2024, perusahaan di Kabupaten Batanghari harus menerapkan upah minimunm yang telah disepakati sesuai UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85. Ridwan mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan upah minimum tersebut, maka pekerja dapat melaporkan ke pihaknya atau ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.
"Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengawasan," katanya.
Dia menegaskan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya maka akan dilaporkan ke provinsi karena untuk pengawasan tenaga kerja ini di UPTD Provinsi Jambi. (*)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
15 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia Pasca Erupsi Gunung Marapi, 10 Teridentifikasi