IMCNews.ID, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN) tengah dipersiapkan.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkap beberapa poin yang akan diatur dalam PP Manajemen ASN. Nasib tenaga honor salah satu yang menjadi poin utama.
Setidaknya, ada empat poin prioritas yang akan dibahas di dalam PP Manajemen ASN. Berikut empat poin prioritas yang diatur dalam PP Manajemen ASN:
1. Pelayanan dasar
2. Optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN (tenaga honorer)
3. Pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas
4. Pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital
Pada masalah penataan tenaga honorer, MenPAN RB mengungkap bahwa pemerintah telah mempersiapkan kuota untuk pengangkatan menjadi ASN.
"Pemerintah mengalokasikan 80 persen untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN," katanya.
Tenaga honorer yang telah mengabdi lama akan lebih diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi ASN yaitu PPPK. (*)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK soal Kasus Setnov, Ini Kata Jokowi