IMCNews.ID, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur SIpil Negara (ASN) tengah dipersiapkan.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkap beberapa poin yang akan diatur dalam PP Manajemen ASN. Nasib tenaga honor salah satu yang menjadi poin utama.
Setidaknya, ada empat poin prioritas yang akan dibahas di dalam PP Manajemen ASN. Berikut empat poin prioritas yang diatur dalam PP Manajemen ASN:
1. Pelayanan dasar
2. Optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN (tenaga honorer)
3. Pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas
4. Pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital
Pada masalah penataan tenaga honorer, MenPAN RB mengungkap bahwa pemerintah telah mempersiapkan kuota untuk pengangkatan menjadi ASN.
"Pemerintah mengalokasikan 80 persen untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN," katanya.
Tenaga honorer yang telah mengabdi lama akan lebih diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi ASN yaitu PPPK. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK soal Kasus Setnov, Ini Kata Jokowi