Kabar Terbaru Soal Rencana Penghapusan Kelas 1 Sampai 3 BPJS Kesehatan

Kamis, 30 November 2023 - 16:09:33 WIB

IMCNews.ID - Uji coba penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tengah dilaksanakan di 14 rumah sakit. Uji coba itu untuk menjawab rencana enghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan diberlakukan dalam waktu dekat. 

Penghapusan itu nantinya akan dilakukan secara bertahap. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia menjelaskan, KRIS dipersiapkan pemerintah unt untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. 

Sebagaimana diketahui, keanggotaan BPJS Kesehatan saat ini dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3 dan menentukan besaran iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Dari kelas itu juga ditentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Namun, dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. 

Penghapusan kelas diganti dengan KRIS ini diklaim pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Menurut dia, ada 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit untuk menerapkan KRIS. Seperti di antaranya ventilasi, pencahayaan dan jumlah pasien setiap ruangan. 

"Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu," kata Asih.

Oleh karenanya, pemberlakukan KRIS akan dilaksanakan secara bertahap. Hal itu guna memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyiapkan ruang rawat inap sesuai dengan standar pemerintah. 

"Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta," jelasnya.

Asih mengatakan penahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Proses penahapan akan diatur lebih rinci di peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan perpres tersebut kemungkinan akan terbit akhir tahun 2023.

"Sekarang ini kita sedang menunggu terbitnya perpres," kata dia.

Lantas bagaimana dengan iuran peserta. Apakah nantinya akan membebaskan pesertanya. Soal ini Asih belum bisa memberikan jawaban pasti.

"Mempengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu," kata Asih.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali Ghufron Mukti juga menjelaskan pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit. 

"Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa," ujarnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA