IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memeriksa Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (29/11/2023). Pemeriksaan itu terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim pemenangan pasangan capres-cawapres, Prabowo Gibran di Jambi.
Laporan ini disampaikan oleh tim daerah Ganjar-Mahfud di Jambi. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, jika Al Haris diperiksa sekitar dua jam.
"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan. Kita memeriksa Gubernur Jambi Al Haris sesuai dengan laporan sebelumnya yakni dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni rumah dinas Gubernur," sebut Wein.
Selanjutnya, pihaknya akan membahas hasil pemeriksaan itu selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah berikutnya. Jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan, pihaknya memastikan akan dilakukan.
"Jika tidak perlu maka akan dihentikan," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji dan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Soal sanksi, dia mengatakan akan ada beberapa tingkatan sanksi.
"Jika terbukti melanggar bisa jadi diberi sanksi administratif maka atau sanksi hukum lainnya. Nanti diputuskan sesuai kajian bersama," katanya. (*)
Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi
Produktivitas Industri Topang Kenaikan BI Rate Jadi 5,75 Persen, Rupiah Menguat
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Transportasi, Kali Ini Dalam Momen Libur Sekolah
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi