IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memeriksa Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (29/11/2023). Pemeriksaan itu terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim pemenangan pasangan capres-cawapres, Prabowo Gibran di Jambi.
Laporan ini disampaikan oleh tim daerah Ganjar-Mahfud di Jambi. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, jika Al Haris diperiksa sekitar dua jam.
"Ada beberapa pertanyaan yang kita ajukan. Kita memeriksa Gubernur Jambi Al Haris sesuai dengan laporan sebelumnya yakni dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni rumah dinas Gubernur," sebut Wein.
Selanjutnya, pihaknya akan membahas hasil pemeriksaan itu selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah berikutnya. Jika dibutuhkan pemeriksaan lanjutan, pihaknya memastikan akan dilakukan.
"Jika tidak perlu maka akan dihentikan," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya akan mengkaji dan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Soal sanksi, dia mengatakan akan ada beberapa tingkatan sanksi.
"Jika terbukti melanggar bisa jadi diberi sanksi administratif maka atau sanksi hukum lainnya. Nanti diputuskan sesuai kajian bersama," katanya. (*)
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik