IMCNews.ID, Jambi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri masih bebas berkeliaran meski telah menyandang kasus tersangka dengan ancaman pidana seumur hidup.
Biasanya, tersangka dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, dilakukan penahanan langsung oleh penyidik dengan berbagai alasan.
Bisa saja dikhawatirkan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti. Tapi alasan itu sepertinya tidak berlaku untuk Firli.
Polisi mengungkap alasan kenapa Firli belum ditahan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan secara diplomatis alasan belum ditahannya Firli.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," katanya, Sabtu (25/11/2023).
Menurut dia, jika penyidik merasa perlu dilakukan penahanan, dia memastikan akan dilakukan.
"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain (penahanan), penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sebutjya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan, Rabu (23/11/2023) malam.
Penetapan Firli selaku ketua KPK sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Ancamannya dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade. (*)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Sempat Ditangkap Karena Gunakan Obat Keras, Artis Nafa Urbach Kembali Dibebaskan, Ini Alasan Polisi