IMCNews.ID, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.
Teranyar, Polda Metro Jaya dan KPK melakukan pertemuan untuk membicarakan kasus ini, Jumat (17/11/2023) kemarin. Lantas bagaimana nasib Firli?
Dari pertemuan itu, belum ada kejelasan nasib dari ketua Komisi antirasuah tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pertemuan itu tindak lanjut permintaan supervisi ke KPK.
"Beberapa hal telah dibicarakan, dalam proses penyidikan yang saat ini berlangsung masih belum ditemukan kendala maupun hambatan yang berarti," kata Ade seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta.
Ketua KPK, Firli Bahuri diduga menerima sejumlah uang dari SYL. Kasus ini dalam penyidikan polisi.
Pemberian uang itu diduga diberikan agar KPK menghentikan penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli telah dua kali diperiksa oleh Polda dalam kasus ini. Seusai pemeriksaan Firli selalu menolak memberikan komentar pada wartawan.
Dalam beberapa kesempatan, Firli maupun KPK membantah telah terjadi pemerasan tersebut.
Dalam penanganan kasus itu, Polda mengirimkan surat permintaan supervisi dari KPK. Supervisi adalah kewenangan yang dimiliki untuk mengawasi penanganan perkara di penegak hukum lain.
Ade Safri memastikan pihaknya akan melakukan penyidikan secara transparan. Dia menjamin penyidik akan profesional.
"Kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga," ujarnya.
Dia memastikan akan memberikan informasi apabila ada perkembangan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini. (*)
Sepi Peminat, DPRD Kota Jambi Usulkan Merger SMPN 23 Kota Jambi
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
Polda Jambi Terima Laporan Dugaan Penipuan Pemilik Travel Umroh Asal Jepara