Cek Perizinan Stockpile Batu Bara, DPRD Provinsi Jambi Segara Panggil PT SAS

Jumat, 17 November 2023 - 17:20:44 WIB

lokasi pembangunan stockpile batu bara PT SAS di Aurkenali, Telanaipura, Kota Jambi
lokasi pembangunan stockpile batu bara PT SAS di Aurkenali, Telanaipura, Kota Jambi

  IMCNews.id, JAMBI –Konflik rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses ( SAS ) di Aurkenali, Telanaipura, Kota Jambi masih berlanjut. Masalah ini juga menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Jambi.

 Infromasinya DPRD Provinsi Jambi  segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pihak terkait persoalan izin stockpile batubara di Aurkenali Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi yang diprotes warga tersebut. Termasuk memanggil PT SAS.

 Ketua Pansus RT/RW DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, RDP dilakukan menanggapi adanya aduan masyarakat. RDP ini juga menindaklanjuti intrupsi dari anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra yang menyampaikan di saat rapat paripurna.

 Menurut Ivan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait mengenai izin pembangunan stockpile tersebut.

"Artinya kita akan melakukan cek and balance dengan mengundang mitra kerja, PUPR, Dishub dan DLH termasuk PT SAS selaku investor dan pemegang IUP. Kita akan urai dari awal sehingga tahu nanti dimana yang menjadi persoalan itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Jum'at (17/11/2023).

 Dari informasi yang dia dapat, menurut Ivan, PT SAS juga melakukan pembuatan jalan khusus batu bara dari Lubuk Napal Sarolangun, Pauh Mandiangin sampai ke Mendalo Darat sepanjang 103 KM.

‘’ Katanya perusahaan ini juga sudah memiliki Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sindiri(IPTUKS). Kita ingin melihat izin lingkungan, apakah sesuai dengan RT/RW, kota dan kabupatenMuaro Jambi," jelasnya.

 Menurut Ivan, karena secara RTRW ada peruntukan pemukiman, bantaran sungai dan pertanian, artinya harus ada juga izin BWSS dan pihak pihak lainnya.

 "Disana ada sekitar 20 Heaktar luasan sawah yang harus dilindungi sesuai UU nomor 41 tahun 2009 tengang pertanian berkelanjutan. Artinya mereka semua harus ada izin, kemudian mereka juga harus ada RTH, makanya kita akan memanggil untuk meminta klarifikasi terkait perizinan itu," bebernya.

 Sepengetahuan dirinya, lanjut Ivan,  dari 73 HA luas yang akan digunakan itu, 2 HA diantaranya diperuntukkan menjadi stockpile Batubara. Ini akan dikaji lagi seperti apa dampak ke permukiman warga sekitar.

"Itu nanti yang akan kita tanyakan, apakah ada izin atau tidak, kalau ada bagaimana izinnya dari DLH baik dari Kab/Kota maupun Provinsi Jambi, juga di PTSP akan kita pertanyakan izinnya seperti apa," pungkasnya.(*)



BERITA BERIKUTNYA