IMCNews.ID- Senin besok, 13 November 2023 KPU akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, memastikan jadwal penetapan pasangan capres-cawapres tidak berubah.
Semua berkas administrasi pasangan Capres dan Cawapres sudah dinyatakan memenuhi syarat. Setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres, langkah berikutnya adalah pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada tanggal 14 November.
"Tanggal 14 November 2023 nanti kami melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Hasyim.
Dalam konteks Pileg 2024, KPU RI telah menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).
Pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 telah diterima oleh KPU RI, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Perlu dicatat bahwa KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.(*)
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Akan Layu Sebelum Berkembang
Dunia Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, 15 Pimpinan Negara Ucapkan Selamat
Analisis Strategis: Respons Negara-negara Terhadap Kemenangan Prabowo-Gibran
Sarankan Anies-Ganjar Legowo, Margarito Kamis: Hak Angket Tak Mengubah Hasil Pemilu
Ganjar dan Anies Ragukan Hasil Quick Count, Ini Tanggapan Pengamat
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pakar Dorong Rekonsiliasi Nasional Pasca Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Tiga Faktor Alasan Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Satu putaran