Senin Besok KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres, Selasa Pengundian Nomor Urut

Minggu, 12 November 2023 - 16:53:11 WIB

tiga pasangan capres-cawapres akan ditetapkan KPU Senin besok, 13 November 2024. Berikutnya, Selasa 14 November 2024 dilakukan pengundian nomor urut
tiga pasangan capres-cawapres akan ditetapkan KPU Senin besok, 13 November 2024. Berikutnya, Selasa 14 November 2024 dilakukan pengundian nomor urut

IMCNews.ID- Senin besok, 13 November 2023 KPU akan menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, memastikan jadwal penetapan pasangan capres-cawapres tidak berubah.

Semua berkas administrasi pasangan Capres dan Cawapres sudah dinyatakan memenuhi syarat. Setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres, langkah berikutnya adalah pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada tanggal 14 November.

"Tanggal 14 November 2023 nanti kami melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," kata Hasyim.

Dalam konteks Pileg 2024, KPU RI telah menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 telah diterima oleh KPU RI, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Perlu dicatat bahwa KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.(*)



BERITA BERIKUTNYA