Loloskan ASN Aktif Sebagai Caleg Dalam DCT, Begini Penjelasan KPU Merangin

Minggu, 12 November 2023 - 12:59:38 WIB

Daftar Caleg yang telah ditetapkan dalam DCT.
Daftar Caleg yang telah ditetapkan dalam DCT.

IMCNews.ID, Bangko - KPU Merangin Resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Legeslatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin belum lama ini.

Namun ternyata dari DCT yang telah ditetapkan, ada satu caleg yang tercatat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Merangin berinisial SY.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin mengatakan, jika SY memang sudah mengajukan pensiun.

"Yang bersangkutan sudah mengurus pensiun, tapi masa pensiunnya terhitung mulai 1 Januari 2024. Kami juga tidak tahu aturan itu. Itu keputusan KPU sendiri. Kemungkinan ada alasan sendiri KPU menetapkan yang bersangkutan dalam DCT," ungkap Ferdi, Kepala BKPSDMD Kabupaten Merangin.

Ketua KPU Kabupaten Merangin, Sobirin membenarkan RY masuk dalam DCT Calon anggota DPRD Merangin pada pemilu 2024.

Dia menerangkan, pihaknya telah menerima persyaratan pengunduran diri dari ASN tersebut pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Karena itu urusan partai politik melengkapi.

"Karena urusan peryaratan sudah selesai semua di Partai Politik. Usulannya awal itu pengundurannya pribadi. Kemudian SK nya itu harus diajukan ke BKD. Kita juga tidak tau ada atau tidak berkasnya disana (BKD), coba dicek," jelas Sobirin.

Sedangkan terkait ASN yang ditetapkan dalam DCT Merangin, Sobirin mengaku tetap mengacu pada surat edaran 10 nomor 35 KPU RI dan undang-undang 7.

"Karena di luar kemampuan yang bersangkutan sebagai calon. Maka kita tunggu sampai 3 Desember batas waktu menyampaikan SK pemberhentian," sebut Sobirin.

Namun penjelasan Ketua KPU Merangin itu berbeda dengan aturan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a). 

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa harusnya ASN yang mencalonkan diri melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Bahkan dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah secara jelas merincikan tentang aturan ASN harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri. (*)



BERITA BERIKUTNYA