IMCNews.ID, Jambi - Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakannya melakukan pelanggaran etik berat, Selasa (7/11/2023) lalu.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Anwar Usman saat menjabat sebagai Ketua MK?
Melansir Ayojakarta.com yang mengutip lamanbadilag.mahkamahagung.go.id Anwar Usman menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Selain itu, tunjangan jabatan sebagai Ketua MK sebesar Rp121.609.000 per bulan.
Besaran gaji pokok dan tunjangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Gaji pokok Ketua MK ini sama dengan Ketua Mahkamah Agung (MA). Gaji pokok Ketua MA adalah yang tertinggi di antara seluruh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman masih berstatus sebagai hakim MK. (*)
Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Sepi Peminat, DPRD Kota Jambi Usulkan Merger SMPN 23 Kota Jambi
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Ratu Kalinyamat, Perempuan Tangguh Pengusir Portugis yang jadi Pahlawan Nasional