IMCNews.id- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan jika Anwar Usman telah melanggar kode etik serius. Paman Gibran itu pun sudah dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilarang terlibat Pemilu 2024.
Lalu bagaiman dengan putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres yang memuluskan sang ponakan Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo?
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan tegas mengklarifikasi keterbatasan kewenangan mereka dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa wewenang mereka terbatas hanya untuk memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," katanya dalam pengumuman resmi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK menjelaskan bahwa Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam konteks putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya terbukti melanggar kode etik terkait bocornya informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pembiaran konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai respons, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif terhadap Saldi Isra dan delapan hakim konstitusi lainnya, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, MKMK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK mengenai batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Proses pengadilan tersebut melalui serangkaian rapat dan sidang yang melibatkan keterangan pelapor, sembilan hakim konstitusi, ahli, dan saksi, serta berlangsung dalam beberapa tahap.
MKMK menggelar sidang terbuka saat mendengar keterangan pelapor dan ahli, sementara sidang tertutup digunakan saat menghadirkan kesaksian sembilan hakim MK.(*)
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Akan Layu Sebelum Berkembang
Dunia Sambut Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, 15 Pimpinan Negara Ucapkan Selamat
Analisis Strategis: Respons Negara-negara Terhadap Kemenangan Prabowo-Gibran
Sarankan Anies-Ganjar Legowo, Margarito Kamis: Hak Angket Tak Mengubah Hasil Pemilu
Ganjar dan Anies Ragukan Hasil Quick Count, Ini Tanggapan Pengamat
Jarnas ’98 Nilai Rencana Prabowo ke Mesir Kawal Bantuan Palestina Sebagai Langkah Kesatria