IMCNews.ID, Jakarta - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023 ditandatangani presiden, muncul angin segar bagi PPPK.
Dalam UU yang diundangkan pada 31 Oktober itu, diatur juga terkait dengan kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Bahkan juga soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut.
Ada 7 komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang diatur. Di antaranya meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua," jelas pasal 21 ayat (6).
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.
Melansir CNBC Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution.
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," ungkapnya.
Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Lebih detailnya, hal ini akan dibahas lewat PP. (*)
Sepi Peminat, DPRD Kota Jambi Usulkan Merger SMPN 23 Kota Jambi
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Diganti dengan Pj Jika Tak Mampu Kendalikan Inflasi