IMCNEws.ID, Jambi - Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus pencuri barang milik peserta Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqoh Al Hadist (STQH) asal Papua di salah satu hotel di Kota Jambi.
Pelaku ternyata masih di bawah umur, diketahui berinisial MD (16) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi. Bersama tersangka, anggota juga menyita barang bukti tas selempang milik peserta STQH yang dicuri.
Kombes Pol Eko menjelaskan, peserta STQH dari Papua yang jadi korban bernama Arsil Adlim Amnasry (14) warga Jalan Padat Karya, RT06, Kelurahan Kali Harapan Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Pencuri itu melakukan aksinya di Grand Hotel Jambi Kamar 310 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Sabtu (4/11/23) sekitar pukul 07.55 WIB.
Awalnya peserta STQH dari Papua ini bangun dari tidurnya dan mau mengambil barang di dalam tas selempang miliknya. "Saat itu tas diletakkan di atas meja. Akan tetapi, tas itu tidak ada. Lalu, korban menanyakan kepada temannya dan temannya tidak mengetahui," jelasnya , Senin (6/11).
Setelah itu, teman peserta STQH dari Papua memberitahu bahwa pintu kamar hotel saat korban tidur dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, peserta STQH dari Papua pun memberitahu kepada pendampingnya terkait tasnya yang hilang dicuri.
Setelah itu, pendamping dan peserta STQH dari Papua menemui pihak hotel untuk melihat rekaman CCTV.
"Dari rekaman CCTV satu orang pelaku berdiri di depan pintu kamar peserta STQH itu sembari melihat situasi," jelasnya
Kemudian, pencuri itu masuk ke dalam kamar dan keluar dari kamar dengan membawa tas milik peserta STQH dari Papua.
Atas kejadian itu, peserta STQH dari Papua mengalami kerugian uang sebesar Rp 4 juta. Peserta STQH dari Papua itu pun kemudian melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian.
Kombes Pol Eko mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan informasi bahwa pencuri itu sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
"Dapat informasi keberadaan pencuri itu, tim pun langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pengembangan didapati barang tas selempang milik peserta STQH," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pencuri barang milik peserta STQH dari Papua itu dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.(*)
Polisi Sita 39 Kilo Ganja dan Senpi Buatan Rusia Dari Tiga Bandar
Mobil Rescue Kemensos Muatan Sembako Terbalik di Jembatan Batanghari II, Begini Kronologisnya
Oknum Pegawai Lapas Jambi Dijanjikan Rp10 Juta Per Kg Sabu yang Dibawa, Dikendalikan Bandar Besar
Simpan 52,4 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati
Polisi Amankan Oknum Pegawai Lapas Jambi, Kedapatan Bawa Puluhan Paket Sabu
Setahun Terakhir Angka Kriminalitas di Kota Jambi Turun, Ini Penjelasan Kapolresta Jambi
Mahasiswa Tewas Dalam Mobil, Tinggalkan Surat Wasiat Berbahasa Inggris