IMCNews.ID, Jambi - Perwakilan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang akan melakukan sosialisasi rencana pembangunan stockpile batu bara dan pelabuhan di Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Sabtu (4/11/2023) ditolak warga.
Warga sampai melakukan aksi untuk menolak sosialisasi karena disinyalir dilakukan secara diam-diam.
Tampak warga membawa atribut berupa kertas karton berisi pesan penolakan tersebut. Lokasi aksi berada di RT 04, Blok B, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, di rumah salah satu Ketua RT.
"Warga kami sudah tentram dan nyaman, jangan bunuh kami dengan debu batu bara," tulis warga.
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Aur Kenali, Syarif, menyampaikan bahwa aksi penolakan ini adalah bukti seriusnya warga menentang proyek pembangunan stockpile batu bara yang direncanakan di tengah pemukiman mereka.
Sebab rencana itu diyakini tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan dampak lainnya yang mungkin akan terjadi jika terus dilanjutkan.
Dalam upaya mengekspresikan penolakan mereka, warga telah mengirim surat penolakan kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, termasuk DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Wali Kota Jambi, dan DPRD Kota Jambi.
Selain itu, pemasangan spanduk dan baleho adalah salah satu upaya warga untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menolak proyek tersebut.
Sebelumnya, menurut sumber dan data yang ada, dari 26 RT di Aur Kenali ada sebanyak 7 RT yang kini mendukung rencana itu.
"Ada RT yang awalnya dulu menolak, kini ada yang berbalik arah, mendukung rencana stockpile itu. Untungnya ada 19 RT yang menolak sampai kapanpun," kata sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, Senin (23/10/2023) lalu.
Namun belakangan, RT yang saat ini mendukung sudah berubah arah lagi, dengan kembali menolak rencana PT SAS tersebut. (*)
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab