Pertamina Sanksi 25 SPBU dan 28 Pangkalan Gas Nakal di Jambi

Kamis, 02 November 2023 - 17:00:10 WIB

SANKSI: Terhitung sejak Januari hingga September 2023,  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sudah menjatuhkan sanksi kepada 93 lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.
SANKSI: Terhitung sejak Januari hingga September 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sudah menjatuhkan sanksi kepada 93 lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.

IMCNews.id, JAMBI- Terhitung sejak Januari hingga September 2023,  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sudah menjatuhkan sanksi kepada 93 lembaga penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.

Dari 93 lembaga penyalur yang disanksi tersebut, di wilayah Sumsel sebanyak 18 SPBU, lalu di wilayah Jambi 25 SPBU, dan Bangka Belitung 16 SPB. Kemudian di wilayah Lampung ada 22 SPBU yang di sanksi dan Bengkulu 12 SPBU.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan SPBU antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang menggunakan tangki modifikasi. Bentuk  sanksinya antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.

Sementara itu, Pertamina juga memberikan sanksi kepada 116 Agen LPG di wilayah Sumbagsel. Sanksi terbanyak di wilayah Sumsel dan Jambi, yakni  28 pangkalan. Lalu di wilayah Lampung 24 pangkalan, Bengkulu 20 pangkalan dan Bangka Belitung 16 pangkalan.

Pemberian sanksi tersebut merupakan upaya dari Pertamina berkomitmen dalam memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.

Dalam memberantas oknum-oknum lembaga penyalur yang nakal Pertamina sudah membentuk Satuan Tugas khusus yang bertugas memonitoring dan mengawasi penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pertamina juga tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU dan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, khususnya terkait penyalahgunaan penyaluran BBM dan LPG subsidi.

 "Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota tahun 2023 mencukupi.

"Selain itu kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135,” kata Nikho. (*)

 

 



BERITA BERIKUTNYA