IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penuntutan kepada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Agus Rama yang meninggal dunia, Rabu (1/11/2023) pagi tadi. Kasus yang menjeratnya tersebut dengan sendirinya dinyatakan gugur.
“Sesuai ketentuan hukum acara maka penuntutan menjadi gugur,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri kepada sejumlah media via pesan WhatsApp, Rabu siang.
Untuk diketahui, Agus Rama bersama beberapa tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati baru saja dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
Soal kasus yang menjerat Agus Rama yang dinyatakan gugur, nantinya akan ditentukan oleh keputusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda hari ini (1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK,” kata Ali. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
40 Teroris JAD Diduga Akan Gagalkan Pemilu Ditangkap Densus 88