IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penuntutan kepada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Agus Rama yang meninggal dunia, Rabu (1/11/2023) pagi tadi. Kasus yang menjeratnya tersebut dengan sendirinya dinyatakan gugur.
“Sesuai ketentuan hukum acara maka penuntutan menjadi gugur,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri kepada sejumlah media via pesan WhatsApp, Rabu siang.
Untuk diketahui, Agus Rama bersama beberapa tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati baru saja dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
Soal kasus yang menjerat Agus Rama yang dinyatakan gugur, nantinya akan ditentukan oleh keputusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda hari ini (1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK,” kata Ali. (*)
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
40 Teroris JAD Diduga Akan Gagalkan Pemilu Ditangkap Densus 88