IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 23 perusahaan pinjaman online (pinjol) mendapatkan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi ini juga diberikan kepada fintech Akulaku yang menyalurkan pembiayaan lewat skema paylater.
Rinciannya, ada 21 perusahaan pinjol yang diberikan sanksi peringatan berupa sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, PKU diberikan kepada fintech Akulaku.
Sanksi tersebut diberikan lantaran Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk.
"Akulaku tak lagi dapat menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing," katanya, Senin (30/10/2023) kemarin dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan menyebut, bahwa Akulaku dilarang kegiatan berskema Paylater.
"Intinya AFI (Akulaku Finance Indonesia) tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK," kata Bambang.
Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.
Di sisi lain, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya. (*)
PDI Perjuangan Jambi Tanam Pohon di Kawasan Candi Muaro Jambi
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi
Pemprov Jambi Pastikan Final Gubernur Cup 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis
90 WNI Korban Online Scam Berhasil Dipulangkan Dari Perbatasan Myanmar-Thailand
Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Diminta Lebih Serius Tindak Aktivitas PETI
PGRI Jambi Minta Perlindungan Hukum Dari Kejati Bagi Guru Agar Tenang Jalankan Tugas
Mau Tau Gaji Pensiun Presiden dan Wakil Presiden Usai Habis Masa Jabatan, Segini Nilainya