IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan tersangka karhutla ini paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," katanya.
Ditegaskan Kapolda, bahwa pembakaran hutan dan lahan merugikan masyarakat banyak.
Sebelumnya, Polres Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Di sisi lain, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono menerangkan total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare. Supriono menyebutkan bahwa karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali.
"Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana," katanya.
"Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar," sambungnya.
Wilayah Jambi yang luas, kata Supriono, tidak semuanya mampu ditangani petugas di lapangan secara maksimal karena personel terbatas.
Danrem berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mengantisipasi terjadinya karhutla di Jambi dengan tidak melakukan pembakaran lahan sehingga tidak berdampak terhadap bencana kabut asap. (*)
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Ngaku Pejabat di Dinkes Merangin, Jimi Babak Belur Usai Rampok Toko Emas