IMCNews.ID, Jambi - Otortitas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiataan usaha PT Sarana Jambi Ventura, perusahaan Modal Ventura asal Jambi.
Dilansir dari situs https://www.ojk.go.id/ disebutkan, pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Jambi Ventura ini dilakukan melalui surat nomor S-12/PL.1/2023, tanggal 5 September 2023.
Pembekuan dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.
Kondisi minimum sehat yang dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
OJK melihat PT Sarana Jambi Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
"PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 5 ayat 11 POJK 35 tahun 2015.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis OJK dalam pengumumannya, di https://www.ojk.go.id/ tanggal 6 Oktober 2023. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Pemberangkatan Enam Calon Pekerja Migran Diduga Korban Perdagangan Orang Digagalkan