IMCNews.ID, Jambi - Otortitas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiataan usaha PT Sarana Jambi Ventura, perusahaan Modal Ventura asal Jambi.
Dilansir dari situs https://www.ojk.go.id/ disebutkan, pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Jambi Ventura ini dilakukan melalui surat nomor S-12/PL.1/2023, tanggal 5 September 2023.
Pembekuan dilakukan karena perusahaan belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.
Kondisi minimum sehat yang dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
OJK melihat PT Sarana Jambi Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
"PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 5 ayat 11 POJK 35 tahun 2015.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," tulis OJK dalam pengumumannya, di https://www.ojk.go.id/ tanggal 6 Oktober 2023. (*)
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Ungkap DPP Ilegal Tapping Pertamina EP Jambi
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Pemberangkatan Enam Calon Pekerja Migran Diduga Korban Perdagangan Orang Digagalkan