IMCNews.ID, Muarasabak - Penyidik Kejaksaan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu 11 Oktober 2023 sekira pukul 10.15 Wib.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) tahun 2016-2021 oleh Baznas Tanjabtim.
Dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen kemudian dibawa ke kantor Kejari Tanjabtim untuk diinventarisir.
Penyidik Kejari Tanjab Timur yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi ini dikawal petugas Kepolisi dari jajaran Polres Tanjab Timur.
"Di kasus ini, dugaan korupsinya senilai Rp1,2 miliar. Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur As'ad Arsyad, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," sebut Kasi Intel Kejari Tanjabtim, Bambang Harmoko. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya